Tentang Peri Tapeku


Di tahun 2019, Pemerintah Indonesia memulai pembangunan instrumen Transfer Fiskal Berbasis Ekologi dengan nama Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) yang merupakan reformasi atas penyaluran dana bantuan keuangan/hibah dari provinsi kepada kabupaten/kota, dimana penyaluran dana disertai pertimbangan atas rencana kabupaten/kota yang mendukung pelestarian lingkungan dan fungsi-fungsi ekologi.

Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama yang menerapkan instrumen ini. Melalui Peraturan Gubernur no. 49/2018 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Gubernur no. 6/2019, Kalimantan Utara menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan instrument TAPE.

Di Kalimantan Utara, Skema TAPE disusun untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi, sehingga laju pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan upaya-upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Lebih lanjut, penerapan TAPE diharapkan bisa mendukung upaya provinsi dalam mencapai tujuan pengurangan pencemaran, pengurangan emisi GRK, pelestarian keanekaragaman hayati, pelestarian hutan, pencegahan kebakaran, dan pengelolaan sampah.

Website TAPE Kaltara ini dibangun untuk memfasilitasi baik pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mengajukan, melakukan penilaian, menyampaikan informasi pemantauan, maupun menyampaikan informasi-informasi lain terkait pelaksanaan TAPE di Kalimantan Utara.

Terdapat beberapa tahap pelaksanaan program TAPE, dimulai dari persiapan dimana masing-masing kabupaten/kota juga bisa melakukan self-assessment untuk memperkirakan skor/nilai yang dapat diperoleh. Alokasi total TAPE ditentukan oleh pemerintah provinsi dan pagu bagi masing-masing kabupaten/kota akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian atas usulan yang diajukan ke provinsi. Beberapa kriteria dan indikator telah disusun untuk membantu penentuan besar dana bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.